Polisi Gerebek Gudang Kayu di Bayuwangi, Diduga Hasil Illegal Logging

Polhutmab bersama Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi menggrebek sebuah gudang yang diduga menyimpan kayu hasil curian. Gudang tersebut milik pria berinisial J terletak di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 17 Mei 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2022, 09:00 WIB
Barang bukti kayu yang diduga hasil ilegal loging diamankan Pohutmob KPH Banyuwangi Selatan. (Istimewa)
Barang bukti kayu yang diduga hasil ilegal loging diamankan Pohutmob KPH Banyuwangi Selatan. (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Polhutmab bersama Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi menggrebek sebuah gudang yang diduga menyimpan kayu hasil penebangan liar atau illegal logging.

Gudang tersebut milik pria berinisial J terletak di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Penggrebekan dilakukan petugas atas laporan masyarakat pada minggu 15 Mei 2022 pukul 13.15 WIB.

Wakil Administratur (Waka ADM) KPH Banyuwangi Selatan, Muhklisin Sabarna menjelaskan penggerebekan gudang milik J dilakukan setelah ada laporan warga.

"Setelah mendapat laporan warga kita langsung bergerak ke lokasi dan kita temukan barang bukti berupa kayu sono keling dan kayu jati tanpa disertai dokumen resmi," kata dia, Senin (15/5/2022).

Di dalam gudang tersebut aparat menemukan ratusan kayu jenis Sono keling yang masih gelondongan 188 batang, Vol, 8,13376 m3. Dan kayu jati yang sudah digergaji atau olahan yang sudah diproses sebanyak 33 batang, Vol, 1,73425 m3.

Saat penggerebekan itu, gudang dalam kondisi aktif tengah melakukan penggergajian. Namun melihat kedatangan petugas pemilik gudang langsung kabur melarikan diri.

"Waktu kita datangi, di gudang milik J mereka sedang menggergaji kayu, tapi J melarikan diri," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Siap Kirim

Semua barang bukti telah dikirim dan diamankan di tempat penimbunan kayu TPK Gaul milik Perhutani Banyuwangi Selatan di Desa Grajagan.

Selain kayu Sono keling dan kayu jati PolHutMob dan Polisi mengamankan 1 unit mobil truk dengan nopol B 9524 FDD. Truk tersebut rencananya akan digunakan untuk mengirim kayu kepada pembeli yang sudah memesan.

J adalah pedagang kayu yang pada 7 April tahun 2022, di gudang miliknya ditemukan 124 batang kayu jati tanpa dokumen dan 1 serkel gergaji mesin.

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan
Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya