Susul Wakil Ketua, Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali Ditahan KPK

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menyebut AB, AM, dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2022, 15:02 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2022, 15:02 WIB
KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim (kanan) menuju ruang rilis penahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022). KPK resmi menahan Adib Makarim terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pembahasan, pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali (IK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Tulungagung.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Antara.

Selain IK, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim (AM) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB).

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menyebut AB, AM, dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Pada September 2014, lanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono bersama AB, AM, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2015, yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM, dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD; dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'," ungkap Karyoto.

Adapun nominal permintaan "uang ketok palu" yang diminta Supriyono, AB, AM, dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar. Selanjutnya, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan disetujui.

Uang Lain

Selain "uang ketok palu", KPK juga menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah badan anggaran yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Gedung DPRD  Tulungagung dari tahun 2014 hingga 2018.

"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM, dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," ujar Karyoto.

KPK menduga tersangka IK menerima "uang ketok palu" sekitar Rp230 juta.

Atas perbuatannya, tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya