Catat, Mulai Besok Penumpang Kereta Api Dewasa Wajib Sudah Booster

Luqman mengatakan, saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Agu 2022, 21:05 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2022, 21:05 WIB
Penumpang mengambil boarding pass kereta di Stasiun Daop 8 Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Penumpang mengambil boarding pass kereta di Stasiun Daop 8 Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan, penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas, wajib sudah vaksinasi ketiga atau booster. Sedangkan anak usia 6-17 tahun wajib vaksinasi dosis kedua.

"Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA jarak jauh keberangkatan mulai 30 Agustus besok," ujar Luqman di kantor KAI Daop 8 Surabaya, Senin (29/8/2022).

Luqman menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Luqman melanjutkan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan segera vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ucap Luqman.

Luqman mengatakan, saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," ujarnya.

Dapat Dibatalkan

Penumpang kereta di Daop 8 Surabaya bebas tes Covid-19 jika sudah booster. (Ist)
Penumpang kereta di Daop 8 Surabaya bebas tes Covid-19 jika sudah booster. (Ist)

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, lanjut Luqman, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Luqman menegaskan, pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," ucapnya.

Infografis Kereta Cepat
Infografis Kereta Cepat
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya