Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) telah membahas surat Pimpinan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 30/KELDPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD pada Senin (19/9/2022).
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, pada prinsipnya pihaknya menghormati usulan Kelompok DPD terkait usul penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, yakni Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.
Baca Juga
Menyikapi usulan tersebut, Pimpinan MPR berpedoman pada ketentuan UUD 1945, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.
Advertisement
"Sesuai dengan hirarki peraturan perundangannya," ujar Bamsoet dalam keteranganya, Selasa (20/9/2022).
Menurut Bamsoet, pimpinan MPR juga telah menerima salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan pada Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RII/1/2022-2023 dari Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Nadjamudin dan Nono Sampono pada 5 September 2022.
Tidak hanya itu, pada 13 September 2022 Pimpinan MPR juga menerima surat dari Elza Syarif dengan Nomor 160/ESUVIII/2022, tertanggal 19 Agustus 2022 perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad.
Bahas Internal
Berdasarkan adanya berbagai surat tersebut dan setelah dilakukan kajian hukum Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR, Pimpinan MPR, kata Bamsoet, memandang usul penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD yaitu Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, saat ini masih terdapat permasalahan hukum.
Pimpinan MPR mempersilahkan DPD terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi lembaga MPR.
Advertisement