Liputan6.com, Surabaya - Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Surabaya berinisial AV (37) warga Wonokromo Surabaya melahirkan bayi laki-laki di Puskesmas Porong Sidoarjo.
“Pagi tadi warga binaan berinisial AV mengaku perutnya mulas, setelah diperiksa perawat rutan ternyata sudah waktunya persalinan, pihak rutan segera melakukan rujukan ke Puskesmas sesuai SOP,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (21/9/2022).
Karutan Perempuan Surabaya Amiek Diyah Ambarwati menambahkan, bayi ini adalah anak kelima yang lahir dari rahim AV. Belum ada nama yang diberikan untuk jabang bayi berbobot 3 Kilogram dan panjang 50 Centimeter itu.
Advertisement
“Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya,” ucapnya.
Perempuan yang terjerat pasal 378 KUHP (penipuan) itu selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan rutan. Bahkan, pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.
"Kami telah USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisi baik dan tidak ada penyulit," ujar Amiek.
Selain itu, Amiek mengaku bahwa pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai dari memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan, dan penanganan persalinan.
Kembali ke Rutan
"Besok rencananya akan kembali lagi ke rutan, rencananya AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di rutan, karena orang tuanya juga sedang sakit,” ucap Amiek.
Sejak ditahan aparat penegak hukum pada 17 April 2022 lalu, AV masih harus menjalani sisa masa penahanannya.
Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, dia baru bisa bebas pada 17 April 2023. Sebelumnya, dia divonis 12 bulan mengikuti pembinaan di dalam lapas/rutan karena kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng.
Advertisement