Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menjabat sebagai Kajati Jatim Mia Amiati membacakan tuntutannya pada sidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa anak kiai Jombang, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Advertisement
“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” ujagnya usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Mia mengatakan, tak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan juga keterangan saksi dan ahli.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ucapnya.
Tuntutan ini kata Mia, telah dipertimbangkan JPU sebaik-baiknya, menggunakan hati nurani, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” ujarnya.
MSAT yang mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan, serta masker hitam ini pun tak mau banyak bicara.
“Ya nanti Pak PH (Pengacara Hukum) aja,” ucapnya.
Ia juga tak mau banyak berkomentar soal jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhinya tuntutan 16 tahun penjara. “Belum, kan masih ada proses,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika menyatakan, tingginya tuntutan jaksa terhadap sang klien itu menunjukkan bahwa tidak ada gunanya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti.
"Tuntutannya (jaksa) sadis. Dan ini mungkin lebih banyak orang yang tidak pernah sidang yang hadir hari ini. percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam pertimbangan tuntutan jaksa tadi, JPU dianggap telah mengakui adanya saksi yang bersifat testimonium de auditu alias saksi yang hanya mendengarkan keterangan dari orang lain. Meski demikian, jaksa meminta pada hakim agar tetap menggunakan kesaksian tersebut.
Keterangan Saksi
"Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia (jaksa) mengakui ada (saksi) testimonium de auditu. Tapi dia (jaksa) minta pada majelis hakin untuk tetap dipakai," pungkasnya.
Selain persoalan tersebut, ia juga menyoroti soal adanya dua keterangan saksi yang namanya disebutkan dalam dakwaan sebagai pemberat. Namun disatu sisi nama tersebut juga tidak diakui oleh jaksa.
"Bayangkan mengakui testimonium de auditu, kemudian dia menyebutkan bahwa ada dua keterangan yang dihadirkan oleh yang bersangkutan. Namanya disebutkan sebagai pemberat, tapi namanya tidak diakui, padahal mereka ini memberikan keterangan saksi berderet dengan korban. Dan saya kira ini, kalau boleh kalau tuntutannya lebih dari itu juga. Ini sama sekali tidak ada pertimbangan lain. Pokoknya gas pol, 16 tahun," tukasnya.
Advertisement