Operasi Pekat, 3 Warung Remang-Remang di Probolinggo Disegel

Dari pantauan di lapangan, tim Satpol PP pertama menyasar tiga warung remang-remang di sekitaran Triwung Kidul.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 19 Okt 2022, 13:02 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2022, 13:02 WIB
Operasi Pekat Satpol PP Kota Probolinggo segel warung remang-remang. (Istimewa)
Operasi Pekat Satpol PP Kota Probolinggo segel warung remang-remang. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Kota Probolinggo Tiga warung remang-remang di Probolinggo disegel karena melanggar aturan. Sejumlah pemandu lagu dan pemilik warung juga diamankan beserta minuman keras (miras).

Dari pantauan di lapangan, Operasi Pekat tim Satpol PP pertama menyasar tiga warung remang-remang di sekitaran Triwung Kidul.

"Kami dapat info di warung itu menjual miras dan ada aktivitas karaoke,” terang Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman, Selasa (18/10/2022).

Dari tiga warung remang-remang di sekitar Triwung Kidul itu ditemukan 10 pemandu lagu. Mereka langsung diciduk dibawa ke Mako Satpol PP.

Dari 10 pemandu lagu yang diamankan, 5 diantaranya tercatat warga Kota Probolinggo. Yakni R, (30) U, (37) I, (25), DJ, (41), S, (19). Lima lainnya warga Kabupaten Probolinggo. Yakni W, (26), KH (40), IH (27), SD, (3)3, dan A, (40).

Tiga pemilik warung juga diamankan di mako Satpol PP Dua diantaranya warga Kota Probolinggo SA, (34), M, (40). Serta satu warga Kabupaten Probolinggo, W, (33).

Selain itu, petugas penegak perda juga menemukan sejumlah miras. Yakni 5 botol arak, 2 botol bir, 2 botol anggur merah. Ada juga sejumlah botol miras yang sudah kosong.

Ketiga warung remang-remang yang kedapatan menjual miras dan ada aktivitas karaoke pun langsung disegel. Mereka dinilai melanggar peraturan daerah Kota Probolinggo nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanksi Pembinaan

Serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pemandu lagu dan pemilik warung remang-remangnya kami beri pembinaan. Nanti kami proses pembinaan dan pantau terus dengan tim dari kelurahan dan kecamatan,” jelas Aman.

Saat petugas melakukan Razia, ada satu warung yang tutup. Nantinya, warung itu juga akan terus dipantau. “Kami akan tindak terus. Menertibkan tempat tempat usaha yg melanggar,” janji Aman.

Dalam razia Jumat malam itu, petugas Satpol PP sejatinya tak hanya menggelar razia di warung remang-remang kawasan Triwung Kidul. Petugas juga mendatangi sebuah kafe di Mayangan. Namun di kafe itu, tak ditemukan aktivitas melanggar.

 

Banner Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Terkaya Batal Jadi Kapolda Jatim
Banner Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Terkaya Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya