Jumlah Napi Dapat Remisi Natal di Jatim Melebihi Usulan, Kok Bisa?

Sebanyak 361 narapidana beragama Kristen/Katolik di Jatim mendapatkan remisi khusus Natal 2022. Sebelumnya, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal itu hanya 334 orang saja.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Des 2022, 10:04 WIB
Diterbitkan 26 Des 2022, 10:04 WIB
Pembinaan warga binaan Lapas di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Pembinaan warga binaan Lapas di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 361 narapidana beragama Kristen/Katolik di Jatim mendapatkan remisi khusus Natal 2022. Sebelumnya, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal itu hanya 334 orang saja.

"Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini sudah berbasis elektronik, sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, Senin (26/12/2022).

Teguh mengungkapkan, pada saat pengusulan data berdasarkan pada Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 2 Desember 2022 lalu. Namun, saat realisasi, pada 20 Desember lalu, Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali portal usulan.

"Dengan data yang terbaru, banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap, kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang," ucap Teguh.

Remisi yang diberikan bervariasi, lanjut Teguh, karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan. "Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.

Teguh menjelaskan, mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian.

"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," ucapnya.

Selain itu, kata Teguh, dengan pemberian remisi ini negara juga bisa berhemat dari biaya bahan makanan. Jika dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi.

Lama remisi dan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 20 Ribu, maka negara akan berhemat ratusan juta rupiah. "Total yang dihemat dari pengadaan bahan makanan adalah Rp 214 juta," ujar Teguh.

Teguh juga mengingatkan kepada narapidana yang menerima remisi Natal, agar selama menjalani pidana untuk selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia.

"Karena cinta kasih merupakan ajaran dari Tuhan Yesus Kristus yang dituangkan dalam berbagai ayat Alkitab tentang cinta kasih dan kemuliaan Bapa yang Maha Kudus," ucapnya.

Hak Warga Binaan

Teguh menegaskan bahwa pemberian Remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas/ rutan.

"Remisi juga merupakan salah satu unsur pemenuhan Hak Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang," ujarnya.

Teguh berharap, dengan didaptkan remisi pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib.

"Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah bebas dan kembali ke masyarakat nantinya," ucapnya.

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19
Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya