Liputan6.com, Surabaya - Artis senior Venna Melinda merasa sudah cukup mempertahankan mahligai rumah tangganya bersama Ferry Irawan, lantaran sang suami sering berlaku kasar. Puncaknya pada Minggu 8 Januari di Kota Kediri, Ferry melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan hidung ibu kandung Varrel Bramasta berdarah.
"Kekerasan ini sudah cukup, saya ingin fokus sama pekerjaan saya, sama anak-anak saya dan insyaallah pulang dari Jakarta saya akan mengurus cerai," ujarnya didampingi putranya, Varrel Bramasta dan kuasa hukumnya, Hotman Paris di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga
Venna Melinda mengaku sangat trauma dengan dengan kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan. Bahkan sebelum berangkat ke Kediri, penyakit asam lambungnya kambuh.
Advertisement
"Saya sudah ingin mengakhiri hubungan pernikahan dengan Ferry tapi saya masih ragu karena sebagai seorang perempuan saya selalu ingin mempertahankan perkawinannya saya," ucapnya.
Venna Melinda mengatakan, untuk itu dirinya membawa Ferry Irawan ke Daerah Pemilihan (Dapil) di Kediri dan Tulungagung.
"Saya tidak mengira sebelum berangkat bertemu konstituennya di Kediri dan Tulungagung, saya sudah mengalami KDRT berat seperti ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Menurutnya, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Kediri.
"Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga sudah memeriksa enam orang saksi diantaranya Housekeeping dari hotel, Front Office dan beberapa pegawai hotel, termasuk juga kamera CCTV," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Kemudian, lanjut Kombes Dirmanto, di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik.
"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ucapnya.
Panggil Senin 16 Januari
Kombes Dirmanto mengungkapkan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan tersangka kepada Ferry Irawan supaya pada Senin 16 Januari esok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan.
"Penyidik juga susah menyampaikan SP2HP terkait dengan perekembangan penyidikan kepada korban maupun pengacara," ujarnya.
Kombes Dirmanto mengatakan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun maksimal," ucapnya.
Advertisement