Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Penjual Kosmetik Palsu, Dijual Lebih Murah

Kosmetik palsu itu oleh pelaku dibandrol Rp 20 ribu rupiah per piece, sedangkan kosmetik yang asli harganya 35 ribu rupiah per piece.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Feb 2023, 00:05 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 00:05 WIB
Dua pelaku penjual kosmetik palsu diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Dua pelaku penjual kosmetik palsu diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim mengamankan dua pelaku pemalsuan kosmetik dari merk IMPLORA milik PT Implora Sukses Abadi. Mereka adalah SS (31 tahun) dan RGS (32 tahun).

"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek IMPLORA dari akun Shoope atas nama POMELLO OFFICIAL, mencurigai bahwa kosmetik yang dijualnya adalah palsu," ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purnomo, Rabu (1/2/2023).

AKBP Oki menjelaskan, dari laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II Nomor 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara online di aplikasi Shoppe dengan nama akun POMELLO OFFICIAL.

Gerak cepat Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 24 November 2022 bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa oleh pelaku SS dan RGS di Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

"Kedua pelaku sejak Februari sampai November 2022 telah memproduksi kosmetik IMPLORA yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi," ucap AKBP Oki.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dibandrol Rp 20 ribu

Kosmetik palsu itu oleh pelaku dibandrol Rp 20 ribu rupiah per piece, sedangkan kosmetik yang asli harganya 35 ribu rupiah per piece.

Akibat perbuatannya para pelaku melanggar Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, Pasal yang disangkakan. Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya