Liputan6.com, Surabaya - PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban dan mengosongkan lahan di Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan Kota Surabaya. Aset tersebut terdiri dari 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 M2.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, PT KAI memiliki dasar, yakni Sertipikat HGB no.00014 tahun 2014, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
"Dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara," ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Advertisement
Luqman menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.Â
"Selain untuk menjaga dan mengamankan Aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut," terangnya.
Sebelum dilakukan penertiban, upaya sosialisasi, pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada para pedagang yang menempati lahan PT KAI tanpa hak tersebut.
Patuhi Aturan
"Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota juga sudah dilakukan sebelumnya," ujar Luqman.
"KAI Daop 8 Surabaya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara dan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," imbuh Luqman.
Advertisement