Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Cek Lagi Pembelaan Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo

Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 14 Feb 2023, 11:13 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 11:11 WIB
Ekspresi Tanpa Senyum Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Bripka Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo, akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak di Magelang dan dia turut berperan melicuti senjata korban.

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi pada sidang 24 Januari 2023, Ricky Rizal membacakan sejumlah pembelaan. Berikut 3 pembelaan Ricky Rizal:

1. Bantah Amankan Senjata Yosua

Dia membantah pengamanan senjata api milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan. Menurut dia, hal itu justru untuk menghindari hal-hal yang tak inginkan terjadi.

"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky sambil menangis di PN Jaksel, Selasa.

Ricky menerangkan, sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka.

Sebelumnya, terjadi keributan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf. Adapun, berdasar cerita dari Kuat Ma'ruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky.

2. Tidak Tahu Kasus Yosua-Putri Candrawathi

Ricky menerangkan, dia sama sekali tidak mengetahui permasalahan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Putri Candrawathi.

"Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Ibu Putri," ucap Ricky.

 

Tidak Ada Masalah Pribadi

Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma ruf
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggabungkan proses persidangan keduanya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

3. Bantah Ada Masalah Pribadi dengan Yoshua

Ricky menerangkan, ia juga tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky menyinggung fakta-fakta persidangan. Berdasar keterangan saksi yang hadir di persidangan, tidak ada yang menyebutkan ada perintah terkait pengamanan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan didukung hasil pemeriksaan Polygraph.

"Berdasarkan pada keterangan saksi Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, Om Kuat, dan Susi yang menyatakan mereka tidak mengetahui bahwa saya telah mengamankan senjata milik Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky.

Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya