Profil Hendra Kurniawan yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo dan Menjadi Terdakwa Obstruction of Justice

Sosok Hendra sendiri merupakan seorang Pati Polri yang mengemban jabatan sebagai Karopaminal Divpropam Polri. Terhitung sejak 16 November 2020 sampai masa penonaktifan 20 Juli 2022.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 14 Feb 2023, 11:58 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 11:43 WIB
Hendra Kurniawan Umbar Senyum di Sidang Perintangan Proses Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hendra Kurniawan menjadi sosok yang tidak bisa dilepaskan dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diskenario oleh Ferdy Sambo Cs.

Nama Hendra ikut terseret dan menjadi tersangka obstruction of justice, yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Hendra dianggap bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Sosok Hendra sendiri merupakan seorang Pati Polri yang mengemban jabatan sebagai Karopaminal Divpropam Polri. Terhitung sejak 16 November 2020 sampai masa penonaktifan 20 Juli 2022.

Hendra lahir 16 Maret 1974, merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1995 yang berpengalaman dalam Profesi dan Pengamanan (Propam).

Sebelum menjabat Kepala Pengamanan Internal Polri, jenderal bintang satu ini menduduki posisi Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.

Pria keturunan Tionghoa dan Jawa Barat ini telah sekian kali menerima penghargaan dan banyak brevet yang tersemat di seragamnya. Sehingga wajar jika sejumlah jabatan strategis sempat diembannya.

Berikut riwayat jabatan Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan:

  1. Kepala detasemen (Kaden) A Ro Paminal Div Propam Polri
  2. Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri
  3. Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
  4. Kepala biro Paminal Div Propam Polri (2020)
  5. Pati Yanma Polri (2022)

Dituntut 3 Tahun Penjara

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya teknisi CCTV. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Diketahui, ia merupakan terdakwa perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya