Coret Mario Dandy Satriyo Sebagai Mahasiswa, Universitas Prasetya Mulya Sampaikan Keprihatinan ke David Ozora

Universitas Prasmul juga mengecam keras tindak kekerasan Mario karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 24 Feb 2023, 14:57 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 14:56 WIB
Unggahan soal pose Mario Dandy setelah pakai kaus oranye. (Foto: Dok. Twitter @zoelfick)
Unggahan soal pose Mario Dandy setelah pakai kaus oranye. (Foto: Dok. Twitter @zoelfick)

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul) mencoret Mario Dandy Satriyo sebagai mahasiswa buntut penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis rilis Prasmul diterima Jumat, (24/2/2023).

Universitas Prasmul juga mengecam keras tindak kekerasan Mario karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

"Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban," sambungnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

 

Ayah Mario Dandy Satriyo Memohon Maaf Atas Perbuatan Anaknya
Ayah Mario Dandy Satriyo Memohon Maaf Atas Perbuatan Anaknya

Jerat Pidana

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," imbaunya.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya