Liputan6.com, Malang - Kepolisian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya. Selain itu, tiga mobil milik tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) itu turut diamankan. Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan tiga aset mobil mewah milik Wahyu Kenzo yang diamankan itu adalah Toyota Alphard warna hitam nopol N 88 NJY, Toyota Innova warna hitam nopol L1593 MA dan BMW M4 warna kuning nopol B 1105 JEN. “Tiga unit mobil yang diamankan oleh penyidik. Kami juga terus lakukan pendalaman pemeriksaan tambahan,” kata Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Maret 2023. Kepolisian, lanjutnya, juga bakal terus menyelidiki dan memeriksa dan mengumpulkan aset lain milik tersangka seperti rumah dan tanah. Dari informasi sementara, tersangka diketahui memiliki dua unit rumah di kompleks perumahan berbeda di Malang. Kepolisian juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri seluruh aset milik tersangka. Apalagi 25 ribu korban kasus ini berasal dari lintas benua. Aspek legalitas dan aset perusahaan dan lain sebagainya turut diteliti oleh petugas. Budi Hermanto menambahkan, penyidik terus melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap [tersangka Wahyu Kenzo. Beberapa saksi dalam perkara ini juga dijadwalkan diundang penyidik, seperti istri tersanga, bagian keuangan dan beberapa manajer di perusahaan yang menaungi ATG.
“Mungkin saja akan ada penambahan tersangka lain,” ucapnya.
Pengembalian Uang Korban
Wahyu Kenzo telah ditahan dengan status sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Korban berharap proses hukum dalam perkara juga memperhatikan aspek keadilan. Yakni pengembalian uang yang telah ditransfer bisa kembali ke korban sepenuhnya.
"Kami berharap kepolisian bisa memberi solusi, kami ingin semua hak (uang korban) kembali. Soal proses hukum silakan kepolisian melanjutkan," kata Rimzah, keluarga dari salah satu korban.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan sedang memikirkan penanganan hukum kasus ini dengan berkeadilan bagi korban terkait uang yang telah masuk ke pelaku. Apakah uang tersebut dikembalikan secara utuh atau sebagian.
“Bagaimana keadilan bagi korban bisa diterima, untuh atau sebagian bisa dikembalikan, tapi tentu kami tidak ingin melanggar ketentuan perundang undangan,” ujar Budi Hermanto.
Polda Jawa Timur bersama Polresta Malang Kota telah membuka layanan aduan di nomor 081137802000. Layanan ini terbuka bagi masyarakat yang jadi korban penipuan dalam perkara ini. Sejauh ini telah ada sekitar 689 aduan yang masuk.
Advertisement