Liputan6.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, seluruh mobil dinas di Banyuwangi wajib dikandangkan.
"Kebijakan ini sudah kita laksanakan sejak 2014, dan tahun ini tetap sama mobil dinas tidak diperbolehkan untuk keperluan diluar dinas apalgai untuk mudik lebaran," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, Kamis (19/4/2023).
Mujiono memastikan seluruh mobil dinas tidak akan dipergunakan untuk mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas. Semua wajib diparkir di halaman kantor Pemkab Banyuwangi pada hari Selasa (18/4/2023) paling lambat pukul 16.30. Untuk mobil dinas kecamatan, bisa diparkir di Kantor Kecamatan masing-masing.
Advertisement
"Kecuali kendaraan operasional khusus yang digunakan untuk tugas di lapangan. Seperti mobil pemadam kebakaran, mobil penyiram tanaman, dan mobil operasional Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang digunakan untuk memantau sejumlah destinasi wisata yang biasanya ramai saat lebaran," urai Mujiono.
Kata Mujiono, mobil yang telah diparkir tersebut bisa diambil kembali pada Selasa (25/4/2023) mulai pukul 16.00.
“Mobil dinas baru bisa diambil setelah cuti bersama selesai.diluar itu tidak diperbolehkan karena mobil dinas sekali lagi hanya keperluan dinas tidak untuk keperluan mudik atau yang lainya,” tegas Mujiono.
Mobil Dinas Camat Parkir di Kantor Kecamatan
Berdasarkan pantauan di lapangan, Puluhan mobil dinas ASN Banyuwangi, telah terparkir rapi di halaman kantor Bupati Banyuwangi. Mobil dinas yang diparkir di kantor Bupati Banyuwangi itu, diantarnya mobil kedinasan yang berada di wilayah kantor Pemkab Banyuwangi, dan kantor sejumlah instansi lainya.
Sedangkan untuk, mobil dinas, para camat, diminta untuk diparkir di kantor Kecamatannya masing- masing. Mobil dinas tersebut dijaga 24 jam oleh satpol PP Banyuwangi selama cuti bersama berlangsung.
Advertisement