Lantamal V Pastikan Sopir 2 Bus Terobos Palang Perlintasan di Malang Tidak dalam Pengrauh Miras

Kadispen Lantamal V Letkol Laut (KH) Agus Setiawan mengungkapkan, Denpomal saat ini sedang melakukan pemeriksaan Koptu JC dan Serda AW, dua sopir bus TNI AL yang menerobos palang perlintasan kereta api di Malang, Jawa Timur.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 06 Mei 2023, 12:02 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2023, 12:02 WIB
Viral 2 Bus TNI AL Terobos Palang Perlintasan Kereta Api di Malang
Viral 2 Bus TNI AL Terobos Palang Perlintasan Kereta Api di Malang, Warganet: Sudah Kelamaan di Laut Jadi Lupa Aturan di Darat. (Doc: Twitter | @sahabat_kereta)

Liputan6.com, Surabaya - Kadispen Lantamal V Letkol Laut (KH) Agus Setiawan mengungkapkan, Denpomal saat ini sedang melakukan pemeriksaan Koptu JC dan Serda AW, dua sopir bus TNI AL yang menerobos palang perlintasan kereta api di Malang, Jawa Timur.

"Untuk kedua prajurit tersebut masih dalam proses pemeriksaan Denpomal lantamal V. Begitu dapat informasi dari medsos, kami langsung mengecek kedua prajurit itu. Kami dalami kiranya dalam kejadian ada kesengajan atau ketidaktahuan sehingga menerobos begitu saja," ujarnya di Makolantamal V di Surabaya, Jumat (5/5/2023).

Agus mengatakan, kedua prajurit yang bertugas tersebut sudah 10 tahun menjadi sopir dan saat kejadian kondisinya tidak dalam pengaruh miras.

Agus menceritakan, bus itu berangkat dari Makolantamal V pukul 15.00 WIB, menuju Juanda untuk jemput 40 orang calon siswa atau penumpang Bus.

"Dari Junda berangkat ke Malang. Keluar exit Tol, Sawo Jajar. Saat di perlintasan kereta api  78 ada kereta pertamina, bus sempat berhenti di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Di depan bus, ada sepeda motor, kemudian kereta pertamina lewat," ujarnya.

Kemudian, kata Agus, setelah kereta pertamina lewat, sepeda motor itu maju yang diingkuti oleh dus bus itu. Tapi ternyata ada kereta api lagi yang hendak lewat. "Karena bus sudah terlanjur maju, jadi diteruskan. Bus membawa penumpang yang akan ke Lapetel," ucapnya.

 

 

Tidak Menabrak Perlintasan

Kadispen Lantamal V Letkol Laut (KH) Agus Setiawan. (Istmewa)
Kadispen Lantamal V Letkol Laut (KH) Agus Setiawan. (Istmewa)

Agus menyebut, dua bus TNI AL itu tidak menabrak palang perlintasan kereta api. "Tidak ditabrak tapi disisi kiri masih dibuka.Sisi sebelah pas mau melintas tidak ada palang pintu," ujarnya.

Agus menegaskan, sesuai dengan aturan tentang perkeretaapian termasuk tentang UU lalu lintas. Ada denda sekitar 750 ribu rupiah, kemudian juga ada sanksi tiga bulan penjara.

"Nanti menunggu hasil pemeriksaan pomal. Yang pasti ada unsur kesengajaan akan lebih berat," ucapnya.

 

 

 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya