Sidang Dana Hibah Sahat Tua, Gus Fawait Tangkis Pertanyaan Jaksa soal Kucuran Rp 200 Juta untuk Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim mendesak Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur (Jatim), M. Fawait supaya lebih terbuka pada sidang lanjutan korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Jul 2023, 22:09 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 22:09 WIB
Gus Muhammad Fawait, Wakil Bendahara Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Jatim. (Istimewa).
Gus Muhammad Fawait, Wakil Bendahara Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Jatim. (Istimewa).

Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim mendesak Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur (Jatim), M Fawait supaya lebih terbuka pada sidang lanjutan korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

Jaksa membeberkan data yang diperoleh dari Bappeda Jatim, yang isinya menyebutkan bahwa pria yang akrab disapa Gus Fawait ini juga mengalokasikan hibah di luar Jember dan Lumajang.

Daerah yang mendapatkan hibah milik Gus Fawait ialah Surabaya sebesar Rp 200 juta. Kemudian ada juga Jombang sebesar Rp 350 juta. Pamekasan Rp 600 juta dan Sampang Rp 750 juta. Namun, Fawait tetap tegas dia tak pernah mengalokasikan hibahnya ke sana.

"Di Sampang itu berarti bukan saya. Pamekasan juga bukan saya, karena saya gak pernah," ujar Gus Fawait menangkis pertanyaan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (11/7/2023).

Ditanya terkait jatah dana hibahnya, Gus Fawait mengaku tidak tahu. Dia hanya mengusulkan hibah pokir yang ada di daerah pemilihannya. Diketahui dapil Fawait berada di Jember dan Lumajang.

"Saya usulkan di Jember dan Lumajang. Kalau tidak di situ bukan punya saya," ucap Gus Fawait.

Menindaklanjuti temuan dan pengakuan Gus Fawait, jaksa akan mendalaminya. Pengakuan para saksi akan menjadi bahan pertimbangan tuntutan jaksa pada terdakwa Sahat ke depannya.

Selain itu, Gus Fawait mmengaku sempat memenuhi undangan rapat terbatas yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD Jatim dan Ketua Fraksi. Diduga kuat rapat itu membahas pembagian dana hibah.

Tidak Sampai Selesai Mengikuti Rapat

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak berjalan keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sahat Tua Simanjuntak diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jawa Timur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat jaksa bertanya kepada Gus Fawait mengenai undangan rapat, saksi menegaskan dirinya tidak tahu. Dia menyebut dalam undangan yang ia terima tidak ada detil perihal pembahasan rapat.

"Tidak dicantumkan dalam undangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Fawait juga mengaku tidak sampai selesai mengikuti rapat. Dia merasa rapat itu janggal. Karena biasanya jika ada rapat pimpinan mengundang ketua fraksi ialah rapat konsultasi. Namun diundangan menyatakan rapat pimpinan.

"Saya datang tidak sampai selesai. Saya tidak tanda tangan," kata dia. "Menurut saya ini rapim. Kenapa kok ada ketua fraksi makanya saya memutuskan keluar. Saya gak sampai selesai," ujarnya.

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya