Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar atas kasus penganiayaan dan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Okt 2023, 20:03 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2023, 20:03 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi divonis 2 tahun penjara. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi divonis 2 tahun penjara. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

 

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar atas kasus penganiayaan dan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Berdasarkan saksi yang dihadirkan dan alat bukti, terdakwa Samanhudi terbukti melanggar tindak pidana dengan kekerasan.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.

Usai mendengat putusan hakim itu, terdakwa Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding.

“Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPH), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Diketahui, aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu, ternyata diwarnai dengan adanya ancaman dari tiga pelaku perampokan yang hendak menelanjangi istri sang Wali kota.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Blitar Santoso saat menjadi saksi terhadap terdakwa Samanhudi Anwar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Peristiwa perampokan itu pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, saya dalam kondisi tertidur kemudian dibangunkan istrinya usai salat malam karena mendengar suara pintu sisi timur didobrak," ujar Wali Kota Blitar, Santoso di PN Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Santoso Disergap di Kamar

Muhamad Samanhudi Anwar (MSA) mengaku sakit hati dan mempunyai dendam pribadi kepada Wali Kota Blitar Santoso. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Muhamad Samanhudi Anwar (MSA) mengaku sakit hati dan mempunyai dendam pribadi kepada Wali Kota Blitar Santoso. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Wali Kota Blitar, Santoso mengaku dalam keadaan setengah sadar, mengira kejadian perampokan itu hanya getaran gempa saja. Namun saat dicek, dia terkejut karena perampok mendobrak pintu timur kamarnya dan masuk ke ruangan.

Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, dirinya juga sempat mengunci pintu kamarnya. Namun, langsung didobrak oleh perampok.

"Saya berada di kamar langsung disergap diminta tiarap, ada dua orang dan yang satu menyergap Istri. Saya diminta telungkup di lantai, tangan mulut dilakban, lalu tangan kaki diikat ke belakang," ucapnya.

Dari itu kemudian para perampok meminta Santoso untuk menunjukkan brankas penyimpanan uang seperti yang diceritakan terdakwa.

Namun, saat itu Santoso mengaku tidak tahu. Sontak jawaban tersebut membuat para perampok kesal dan mengancam akan menelanjangi istrinya.

"Saya tidak punya brankas kecuali tas kecil yang saya simpan di lemari kecil pakaian dan tidak dikunci. Lalu, uang itu diambil," ucap Wali Kota Blitar, Santoso.

"Tak hanya mengambil uang, perampok juga membawa perhiasan milik istrinya yang ditaksir senilai Rp 400 juta," imbuh Wali Kota Blitar, Santoso.

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya