Risma Minta Satu Keluarga Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Madiun Dihukum Maksimal

Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan akan memberikan pendampingan kepada AP (17), Anak Baru Gede (ABG) yang menjadi korban perkosaaan ayah kandung, paman dan kakeknya di Madiun.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Okt 2023, 18:04 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2023, 18:04 WIB
Mensos Risma
Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat ditemui di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Yogyakarta. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Madiun - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma memastikan akan memberikan pendampingan kepada AP (17), Anak Baru Gede (ABG) yang menjadi korban perkosaaan ayah kandung, paman dan kakeknya di Madiun.

"Kami sudah berkoordinasi dengan polres, kejaksaan, dan dinas terkait lainnya di Kabupaten Madiun terkait langkah-langkah apa yang akan kami lakukan. Karena orang tua dari si korban sudah berpisah, maka anak ini akan kami amankan di balai saya," ujar Risma, Jumat 27 Oktober 2023.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup di salah satu hotel di Kota Madiun itu, Mensos Risma mengarahkan agar AP mendapatkan terapi di balainya.

"Jangan tanya lokasinya di mana, ya. Yang pasti di balai itu anak korban ini akan diterapi dan sebagainya," kata dia.

Mensos Risma juga berkoordinasi dengan Polres Madiun dan kejaksaan setempat agar memberikan hukuman maksimal kepada pelaku dalam proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

"Saya juga berkoordinasi dengan polres dan kejaksaan untuk hukuman maksimal, karena pelakunya ada hubungan keluarga yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak," katanya.

Hukuman maksimal tersebut, lanjut dia, telah ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak bahwa jika pelaku ada hubungan keluarga, guru, atau siapapun yang sifatnya harus melindungi, maka hukumannya adalah maksimal ditambah sepertiganya.

Seperti diketahui, AP, perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, diduga menjadi korban perkosaan oleh keluarganya, yakni bapak, paman, dan kakeknya sendiri.

Dengan didampingi LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR), AP memberanikan diri melapor ke ke Polres Madiun pada Senin 24 Oktober 2023 atas perbuatan keji yang dialaminya.

Kabur dan Tinggal di Masjid

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur (Istimewa)

Dalam laporannya itu, korban melarikan diri dari rumah pada Agustus lalu karena tak tahan dengan perlakuan asusila keluarganya tersebut yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Dalam pelariannya, selama berbulan-bulan korban ini berpindah tempat dari masjid ke masjid untuk tidur. Korban juga mengaku telah putus sekolah.

Korban kemudian ditemukan warga di salah satu masjid di daerah Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun hingga akhirnya mendapatkan bantuan pendampingan dari LSM dan melapor ke polisi.

Kejadian ini menjadi atensi Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Madiun, Polres Madiun, dan Kejari Madiun. Proses hukum juga sedang ditangani oleh polisi setempat.

Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya