8 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Hari Raya Natal, 1 Orang Warga Asing

Perayaan Hari Raya Natal menjadi momentum kebahagiaan bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Pada momen tersebut delapan orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 26 Des 2023, 11:27 WIB
Diterbitkan 26 Des 2023, 11:23 WIB
WNA asal Australia Linklater Dustin  mendapatkan remisi Hari Raya Natal di Lapas Banyuwangi (Istimewa)
WNA asal Australia Linklater Dustin mendapatkan remisi Hari Raya Natal di Lapas Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Perayaan Hari Raya Natal 2023 menjadi momentum kebahagiaan bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristiani. Pada momen tersebut delapan orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Napi yang mendapatkan remisi terbanyak yaitu 1 bulan 15 hari adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yaitu Linklater Dustin yang dihukum karena kasus pencabulan anak. Linklater pernah menghebohkan Banyuwangi karena melakukan pencabulan sesame jenis kepada seorang siswa SMP berusi 16 tahun. Atas perbuataanya itu, ia divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu.

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, pada pelaksanaan ibadah Natal yang diikuti oleh seluruh warga binaan yang beragama Kristiani di Aula Sahardjo, Senin (25/12/2023).

Agus menjelaskan bahwa remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

“Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama satu bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.

Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

“Dari delapan orang yang mendapatkan remisi, paling banyak dari mereka mendapatkan satu bulan remisi yaitu enam orang Warga Binaan. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari,” imbuhnya.

Pemberian Remisi Bentuk Penghargan

Lebih lanjut, Agus menyebut yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.

Agus berharap dengan diberikannya remisi dapat memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya.

Infografis Tekno Google Twitter revisi
Infografis Tekno Google Twitter revisi
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya