Reses DPRD Malang Bareng Masa Kampanye, MCW Temukan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Koordinator Badan Pekerja MCW, Ahmad Adi Susilo, mengatakan agenda reses dewan itu jadi ajang kampanye terselubung Pemilu 2024. Bahkan ada legislator secara gamblang memajang foto dirinya yang maju lagi sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

oleh Zainul Arifin diperbarui 08 Feb 2024, 18:05 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2024, 18:05 WIB
Legislatif Kritik Rencana Pemkot Malang Revisi Target Pendapatan Daerah 2023
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Senin, 28 Agustus 2023 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - DPRD Kota Malang menggelar reses pada Februari ini, berbarengan masa kampanye Pemilu 2024. Legislator mengklaim tak memanfaatkan momen itu untuk kampanye calon anggota legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden.

Namun, Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti reses anggota DPRD Kota Malang di masa kampanye Pemilu 2024 itu. Sebab kegiatan anggota dewan di daerah pemilihannya dengan biaya negara itu rentan disalahgunakan. Ada sejumlah dugaan pelanggaran.

Koordinator Badan Pekerja MCW Ahmad Adi Susilo mengatakan, agenda reses dewan itu jadi ajang kampanye terselubung Pemilu 2024. Bahkan ada legislator secara gamblang memajang foto dirinya yang maju lagi sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024.   

"Tim kami turun ke lapangan dan menemukan ada beberapa acara reses diduga menyalahgunakan fasilitas negara," kata Adi, Rabu, 7 Februari 2024.

Ada dugaan pula legislator berjanji memasukkan aspirasi warga menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai program dalam APBD. Itu semua terencana, kampanye terselubung untuk menarik masyarakat.

Adi menambahkan, tim MCW terus memantau di lapangan. Berbagai temuan dugaan pelanggaran aturan kampanye itu akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.

"Kami juga jadi bagian lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu. Detil data pelanggarannya terus kami kumpulkan," ucap dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan legislatif sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelaksanaan reses di masa kampanye Pemilu 2024.

“Kami hanya melaksanakan fungsi kedewanan tanpa atribut partai politik, atribut capres dan cawapres. Ini murni serap aspirasi untuk penyusunan APBD 2025,” kata Made.

Bawaslu akan mengawasi lewat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap pelaksanaan reses. Jika nanti terbukti ada legislator yang memanfaatkan momen itu untuk berkampanye maka jadi temuan pelanggaran kampanye dan ditindak oleh Bawaslu.

“Karena kami sudah minta pendampingan, maka pelanggaran jadi ranah Bawaslu,” ujar dia.

Alasan Reses di Masa Kampanye

Setiap tahun biasanya ada tiga kali masa reses, tapi tahun ini hanya sekali sekaligus yang terakhir bagi anggota DPRD periode 2019-2024. Penetapan jadwal pelaksanaannya pada Februari 2024 ini ditentukan lewat rapat badan Musyawarah DPRD pada Januari lalu.

Menurut Made, pilihan reses di awal tahun karena bersamaan dengan penyusunan kebijakan umum anggaran untuk Rancangan APBD 2025. Reses digunakan untuk menyerap pokir anggota dewan dan dimasukkan dalam pembahasan RAPBD 2025.

Made tak memungkiri reses bisa menguntungkan bagi caleg petahana apalagi tiap tahun momen itu selalu ada. Namun tiap anggota dewan harus dewasa, bisa membedakan fungsi sebagai legislatif maupun sebagai caleg.

“Secara politik memanfaatkan momen ini ya bisa jadi, tapi itu untuk anggota dewan yang sudah bekerja keras. Tapi kalau yang jarang turun mereka pasti dievaluasi habis oleh warga saat reses,” ujar dia.

Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, mengatakan telah menyampaikan ke legislatif agar kegiatan reses tak melanggar aturan kampanye. Sejauh ini belum ada laporan maupun temuan pelanggaran kampanye di masa reses itu. 

"Kami lakukan fungsi pengawasan, jadi kalau nanti ada indikasi penyelewengan tentu ada teguran yang kami berikan," kata dia.

Arifudin menambahkan, Panwascam diterjunkan untuk mengawasi reses dewan. Panwascam dapat menghentikan kegiatan seketika itu juga bila terbukti ada kampanye. Lalu akan dikaji sesuai prosedur dugaan pelanggarannya.

"Kami juga terbuka bila ada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran," tuturnya.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya