PDIP Surabaya Ajukan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada 2024, Dinilai Berkinerja Baik

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya mengusulkan nama petahana Eri Cahyadi-Armuji sebagai pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke dewan pimpinan pusat (DPP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2024

oleh Yusron Fahmi diperbarui 02 Mei 2024, 11:05 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2024, 11:05 WIB
Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji/Istimewa.

Liputan6.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya mengusulkan nama petahana Eri Cahyadi-Armuji sebagai pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke dewan pimpinan pusat (DPP) untuk  Pilkada Surabaya 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono, menyatakan persoalan rekomendasi sepenuhnya menjadi wewenang DPP.

"Kami ajukan kembali Mas Eri Cahyadi dan Mas Armuji, keduanya petahana," kata Cak Awi, sapaan akrabnya.

DPC PDI Perjuangan setempat telah menyerahkan formulir pendaftaran kepada Eri Cahyadi-Armuji.

Cak Awi menjelaskan formulir itu selanjutnya akan diserahkan kembali oleh Eri dan Armuji ke DPC PDIP Surabaya, pada Kamis (2/5/2024).

"Sambil menunggu turunnya rekomendasi, kami rapatkan barisan memperkuat konsolidasi akar rumput PDI Perjuangan di Kota Surabaya," ujarnya.

Alasan kembali mengusulkan Eri-Armuji, kata Awi, didasari kinerja keduanya dalam membangun Kota Surabaya yang selama ini telah ditunjukkan.

Tak hanya itu, keduanya juga mampu memperkuat hubungan lintas sektor dengan mengedepankan semangat kegotongroyongan.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan nama Eri-Armuji sudah pasti diusung untuk Pilkada Surabaya 2024. 

"Kalau Surabaya saya paten, rekomendasinya hanya satu. Pak Eri-Armuji, kau tulis besar-besar," kata Said Abdullah.

Tahapan Pilkada 2024

[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Advertisement 4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

Infografis Ragam Tanggapan Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya