Liputan6.com, Banyuwangi - Penyeleggara Haji dan Umro (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Zaenal Abidin menjelaskan, barang apa saja yang diperbolehkan dibawa jamaah haji ke tanah suci Mekkah
Salah satunya yang diperbolehkan dibawa yaitu rokok. Namun jumlahnya dibatasi hanya sebanyak 200 batang.
“Rokok tetap diperbolehkan tapi jumlahnya dibatasi hanya 200 batang,” ujarnya, Sabtu (25/5/2024).
Advertisement
Berkaca dari tahun sebelumnya, para jamaah haji kerap membawa rokok dengan jumlah melebihi aturan. Hasilnya terpaksa rokok itu disita.
“Jamaah bawa rook terlalu banyak lebih dari 200 batang. Sehingga sisanya disita oleh petugas pemeriksaan,” paparnya.
Selain rokok, jamaah biasanya juga berlebihan dalam membawa benda-benda cair seperti madu, sebum cuci dan sabun mandi. Selain itu makanan, seperti lontong dam sambal kemasan juga menjadi salah satu benda yang berlebihan dibawa jamaah.
“Bila berlebihan barang-barang otomatis akan dikeluarkan dari koper,” paparnya.
Pihaknya mengimbau jamaah membawa benda sesuai petunjuk dan arahan petugas dan juga tidak berlebihan.
Dia menambahkan sesuai ketentuan tahun ini kapasitas beban maksimal koper jamaah 32 kilogram sementara tas kabin 7 kilogram. Dibanding tahun sebelumnya tahun ini terbilang ada penambahan.
Pengumpulan Koper
Aturan tahun lalu kapasitas maksimal koper hanya 27 kilogram dan tas kabin 5 kilogram.
“Oleh sebab itu jamaah kami harap bisa memaksimalkanya. Membawa barang-barang yang benar-benar dibutuhkan dan dapat dimanfaatkan secara baik di Mekkah nanti,” tuturnya.
Kementerian Agama Banyuwangi melakukan pengumpulan koper milik jamaah haji Banyuwangi sejumlah 1.238 koper.
Pengumpulan berlangsung 2 hari, yaitu pada 23-24 Mei. Setelah terkumpul, koper-koper selanjutnya akan dibawa ke asarama haji Surabaya.
Advertisement