Tiga Remaja di Sumenep Digelandang ke Kantor Polisi Usai Perkosa Gadis di Bawah Umur

Polres Sumenep mengamankan tiga remaja pelaku perkosaan terhadap gadis di bawah umur berinisial Bunga (14). Mereka adalah AF (16) pelajar , SR (17) , AS (19), ketiganya warga Desa Duko Kecamatan Arjasa Sumenep.

oleh Tim Regional diperbarui 03 Jun 2024, 16:03 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 16:03 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Polres Sumenep mengamankan tiga remaja pelaku perkosaan terhadap gadis di bawah umur berinisial Bunga (14). Mereka adalah AF (16) pelajar , SR (17) , AS (19), ketiganya warga Desa Duko Kecamatan Arjasa Sumenep.

“Satu terduga yang masih dalam pengejaran inisial MF (15) yang juga masih pelajar,” ungkap Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (3/6/2024).

Widiarti menyatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan adanya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Ia menerangkan kejadian perkosaan terhadap Bunga (14) terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib.

Lokasi kejadian di belakang sebuah gubuk area persawahan Dusun Barat Dhalem Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Terduga pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 05.00 wib

Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Infografis Bocah Pemerkosa Anak

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya