Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR dikabarkan menggelar rapat soal Revisi Undang-Undang atau RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Acara yang digelar di hotel mewah tersebut berlangsung selama 2 hari sejak Jumat, (14/3/2025).
Disinggung soal pemilihan lokasi rapat, Anggota Komisi I TB Hasanuddin mengaku tidak tahu-menahu. "Itu tanya kepada sekjen. Saya enggak ini. Itu tanya kepada saya ke sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR, atau misalnya di tempat lain. Itu it's not my business," ucap TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Sejumlah isu krusial dibahas dalam revisi ini, antara lain usia pensiun prajurit TNI. "Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Hasanuddin.
Advertisement
TB Hasanuddin menerangkan, usia pensiun akan diatur secara bertahap agar tidak menimbulkan lonjakan besar dalam jumlah prajurit yang pensiun.
"Kemarin lebih banyak kepada masalah diskusi intens itu tentang umur, masa pensiun. Dan kemudian dibicarakan, kemudian juga dihitung variable-variable gimana kalau bintara, tamtama pensiun umur sekian dan sebagainya," ujar dia.
"Kemudian juga nanti kita bicarakan, kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya. Kemudian dari bidang dirjen anggaran sudah dihitung juga kemarin itu tidak ada hambatan. Dengan catatan, kan biasanya pensiun ini terus kan. Jadi tiap tahun bahkan tiap hari ada yang pensiun. Sesuai dengan umur masing-masing. Dan kemudian tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti input dan outputnya. Kira-kira seperti itu," ucap dia memaparkan.
Selain itu, aturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga juga menjadi sorotan. Saat ini, ada lima lembaga yang diperbolehkan menerima prajurit aktif, termasuk Bakamla. Namun, ada usulan agar Badan Perbatasan Nasional ikut dimasukkan dalam daftar tersebut.
"Dari undang-undang TNI yang lama itu kan 10. Sudah final itu. Nah, kemudian selama era reformasi itu muncul 4 undang-undang dimana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu. Kemudian kami nanti akan diskusi soal badan perbatasan nasional. Badan perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak.Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun," ujar dia.
Bahas Perpanjangan Masa Dinas Perwira Tinggi
Tak hanya itu, diskusi juga menyinggung aturan perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang 4. Sesuai ketentuan, mereka pensiun pada usia 63 tahun, tetapi Presiden dapat memperpanjang masa jabatannya hingga dua kali, masing-masing satu tahun.
"Jadi seseorang reguler, seorang perwira tinggi bintang 4 itu paling tinggi 63. Tapi Presiden dapat memperpanjang selama 2 periode. Satu periode, satu tahun. Begitu. Tapi tidak lebih dari itu, selesai. Yang normal yang 63.Tapi kira-kira misalnya ini urgent karena menghadapi pemilu atau apa, ya tidak serta-merta. Kan harus diberhentikan. Ya sudah ditambah satu tahun," ucap dia.
"Jadi memberikan keleluasan lebih fleksibel agar tidak kaku harga mati. Khusus untuk perwira bintang 4. Kalau bintang 3, bintang 2, bintang 1, apalagi kan banyak lah ya," tambah dia.
Â
Advertisement
