Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh untuk menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah kabupaten Buton Selatan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN.
Pasalnya, pelantikan ASN untuk menduduki sejumlah jabatan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala BKN.
Baca Juga
Kepala BKN Zudan menjelaskan, pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Advertisement
"Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R - AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu lima hari," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
"Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut," tambah dia.
Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalaian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.
Kepala BKN Zudan menyebutkan bahwa tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi.
Proses tindakan administratif sendiri dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi sebagai daftar hitam pelanggar NSPK, dan beberapa tindakan lainnya untuk memastikan perlindungan karier pegawai ASN, sekaligus menempatkan praktik manajemen ASN berjalan optimal di dalam koridor regulasi.
BKN Minta PNS Pakai Gelar Pendidikan di Namanya, Apa Alasannya?
Dalam upaya meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendidikan berkelanjutan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kebijakan baru terkait pencantuman gelar bagi PNS yang melanjutkan pendidikan.
Kepala BKN, Zudan, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah ASN dalam mencantumkan gelar akademik atau vokasi yang telah mereka peroleh.
“Kami ingin memastikan efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, terutama dalam aspek peningkatan kompetensi serta jenjang karier ASN,” ujar Zudan pada Selasa (11/03/2025) di Kantor Pusat BKN, Jakarta.
Ketentuan baru ini telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.
Dengan adanya aturan baru ini, ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar ke BKN atau Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. Proses pengajuan dilakukan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
Zudan juga mengingatkan bahwa gelar yang dicantumkan harus diperoleh secara resmi dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
ASN yang mengajukan pencantuman gelar bertanggung jawab penuh atas keabsahan ijazahnya, baik dari segi administrasi, perdata, maupun pidana.
Advertisement
Pengajuan Melalui SIASN
Untuk mempermudah proses pencantuman gelar, BKN telah menerapkan sistem berbagi pakai SIASN. Melalui sistem ini, setiap ASN dapat mengajukan pencantuman gelar ke instansi terkait, yang kemudian akan diteruskan ke BKN untuk diproses lebih lanjut.
Landasan Hukum Ketentuan BaruKetentuan pencantuman gelar ASN ini masih mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, antara lain:
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15/2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pendidikan.Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah.
- Peraturan Menristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 02/2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN semakin terdorong untuk meningkatkan kualifikasinya guna mendukung profesionalisme dan peningkatan kualitas layanan publik di Indonesia. Segera ajukan pencantuman gelar Anda melalui SIASN dan tingkatkan karier Anda sebagai ASN yang berkualitas!
