Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang melibatkan sebanyak 400 mahasiswa dan dokter dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UB untuk memantau kelayakan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2024.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan tim dari FKH memeriksa kelayakan hewan kurban di lokasi penjualan termasuk saat proses pemotongan untuk memastikan kesehatan hewan dan aman dikonsumsi.
“Memeriksa kesehatan fisik luar hewan kurban di lokasi penjualan dan kesehatan organ dalamnya ketika dipotong bebas cacing hati,” kata Husnan, kemarin.
Advertisement
Menurut dia, tim memeriksa fisik hewan kurban di lokasi penjualan meliputi kondisi tubuh, mulut, hidung, telinga, kulit dan lainnya. Tim dibagi per kecamatan, sehingga setiap hari selalu ada pemeriksaan hewan kurban.
“Kalau tahun lalu ada temuan beberapa ekor hewan kurban tak layak di sejumlah lokasi penjualan. Pemiliknya kami minta meminggirkan, tidak menjualnya,” ujar Husnan.
Tim kedokteran hewan nantinya juga akan turun lapangan ketika proses pemotongan. Melakukan pemeriksaan post mortem atau mengecek organ dalam hewan setelah dipotong guna memastikan daging aman dikonsumsi, bebas cari cacing pita.
“Kalau tahun lalu ada temuan sekitar lima kasus cacing hati pada hewan kurban,” ucap Husnan.
Menurut dia, temuan cacing pita pada daging hewan kurban jadi persoalan tahunan yang selalu ada. Salah satu penyebabnya, makanan yang diberikan ke hewan ternak seperti cacing terselip ke rumput pakan ternak.
Kebutuhan hewan kurban di Kota Malang untuk Hari Raya Idul Adha 2024 ini diperkirakan mencapai 6.725 ekor. Terdiri dari 1.790 ekor sapi dan 4.935 ekor domba. Jumlah itu berdasarkan data hewan kurban yang dipotong pada tahun lalu.
“Perkiraan kami jumlah hewan kurban yang dipotong pada lebaran tahun ini tak berbeda jauh dari tahun lalu. Pasokan sebagian besar dari luar daerah seperti dari Kabupaten Malang,” kata Husnan.
Syarat Penjualan Hewan Kurban
Dispangtan Kota Malang tak menerapkan aturan khusus terkait lokasi penjualan, sepanjang ada izin dari pemilik lahan maupun RT dan RW di mana lokasi penjualan hewan kurban itu berada. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penjualan hewan kurban.
Slamet Husnan mengatakan, syarat itu seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas berwenang asal pemasok hewan kurban itu maupun surat bukti sapi telah mendapat vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Kalau memenuhi syarat itu ya silakan, termasuk wajib menjaga kebersihan lingkungan sekitar lokasi penjualan,” tutur Husnan.
Dispangtan Kota Malang sendiri sudah mendapat tambahan kurang lebih 800 dosis vaksin PMK. Itu sebagai tambahan vaksinasi tahap pertama sebanyak 800 dosis yang telah dilakukan pada akhir Februari 2024 ini.
“Sekarang kan PMK sudah melandai, tahun ini kami nihil kasus. Syarat sudah vaksin untuk memastikan bahwa hewan ternak layak jadi hewan kurban dan aman dikonsumsi,” kata dia.
Advertisement