Penuhi Putusan MK, KPU Jember Gelar Rekapitulasi Ulang Surat Suara DPRD Jember Dapil I

Ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti KPU Kabupaten Jember, selian nomor 118 ada juga perkara nomor 261 yang memerintahkan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 19 Jun 2024, 18:04 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2024, 18:04 WIB
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Jember ( Istimewa)
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Jember ( Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menggelar rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember daerah Pemilihan 1 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 118. 

Ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti KPU Kabupaten Jember, selian nomor 118 ada juga perkara nomor 261 yang memerintahkan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru.

"Untuk tindak lanjut putusan MK dengan perkara nomor 118 sesuai dengan surat KPU RI bahwa pelaksanaanya digelar di KPU Jember pada Rabu (19/6/2024) dan kami juga sudah melaksanakan zoom meeting dengan KPU Jatim," ujar Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, Rabu (19/6/2024).

Putusan MK mengenai gugatan Partai Demokrat untuk hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Jember Dapil 1 itu juga disosialisasikan kepada pihak- pihak terkait bahwa pelaksanaan rekapitulasi ulang surat suara akan digelar pada 19 Juni 2024.

"Hasil konsultasi sesuai petunjuk KPU RI dan KPU Jawa Timur bahwa kamu akan melakukan rekapitulasi ulang dengan metode menyandingkan data dari formulir C1 Hasil dan formulir D Hasil. di Kecamatan Kaliwates dengan estimasi waktu dua hari," tambahnya.

Dessi menjelaskan tenggat waktu selama 15 hari pelaksanaan hasil putusan MK sejak dibacakan putusan tersebut dirasa cukup dan KPU Jember menyatakan bisa menyelesaikan dalam dua hari untuk putusan perkara nomor 118.

 Setelah dilakukan penyandingan data dan rekapitulasi ulang, selanjutnya langsung ditetapkan tanpa perlu melaporkan ke MK lagi. Hasil tersebut akan kami sampaikan ke KPU provinsi agar berjenjang ke KPU RI sebagai rekap akhir," tuturnya.

Hitung Ulang Dilakukan Bersama

Kantor KPU Kabupaten Jember (Istimewa)
Kantor KPU Kabupaten Jember (Istimewa)

Sementara untuk menindaklanjuti putusan MK untuk perkara nomor 261 dengan putusan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru akan dilakukan setelah selesainya rekapitulasi ulang surat suara di Kecamatan Kaliwates.

"Kami masih menunggu teknisnya dari KPU RI dan KPU Jatim karena kemungkinan hitung ulang tersebut akan dilakukan secara bersama dengan kabupaten lain di Jatim sehingga kemungkinan digelar di Surabaya," pungkasnya.

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi
Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya