Warga Meninggal Masih Terdata di Pilkada, Terkendala Akta Kematian

KPU Blitar sudah meminta kepada petugas coklit serta panitia pemungutan suara (PPS) untuk koordinasi dengan lurah setempat melalui sekretariat PPS untuk dibantu penerbitan surat keterangan atau akta kematian.

oleh Tim Regional diperbarui 17 Jul 2024, 14:04 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 14:04 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Blitar - Sejumlah warga yang sudah meninggal dunia masih terdata saat pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2024 di Kota Blitar.

"Kami temukan di lapangan ada pemilih yang sudah meninggal dunia, tapi namanya masih ada. Ini karena untuk menghapus nama pemilih harus ada surat keterangan meninggal dunia. Di lapangan, di Kelurahan Pakunden itu, satu pemilih belum memiliki akta kematian," kata Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya di Blitar, Rabu (17/7/2024).

Ia sudah meminta kepada petugas coklit serta panitia pemungutan suara (PPS) untuk koordinasi dengan lurah setempat melalui sekretariat PPS untuk dibantu penerbitan surat keterangan atau akta kematian.

Dia menjelaskan hal itu penting untuk mengurus pencoretan di daftar pemilih. Yang bersangkutan sudah meninggal dunia selama 10 tahun hingga 2024 ini. Selain itu, keluarga juga bisa menggunakan akta tersebut untuk berbagai keperluan.

Rangga juga menyebut, temuan lainnya adalah terdata di daftar pemilih yang Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 ada pemilih yang posisi meninggal dunia, padahal orangnya masih hidup.

"Ini kami proses untuk kami masukkan sebagai pemilih dari sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS)," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mendata ada pemilih yang sudah tidak punya hak pilih karena menjadi TNI aktif. Dalam pemilu sebelumnya, yang bersangkutan masih punya hak pilih, namun karena menjadi TNI aktif akhirnya dicoret menjadi TMS.

Begitu juga dengan adanya pemilih yang pindah lokasi. Yang bersangkutan pindah ke luar kota dan diberi NIK yang baru, sedangkan NIK yang lama di kartu keluarga (KK) masih ada.

"Kami konfirmasi ke keluarga dan sudah melalui mekanisme pengawasan di Bawaslu bahwa untuk yang bersangkutan dicoret menjadi TMS," kata dia.

Coklit Tuntas 100 Persen

Rangga menyebut, untuk proses coklit di Kota Blitar saat ini sudah 100 persen. Namun, pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan data tersebut sebelum akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara awal Agustus 224.

Di Kota Blitar, jumlah pemilih dalam Pemilu 2024 ada 119.087 orang, sedangkan untuk DP4 ada 120.218 orang, sehingga ada sekitar 1.000 orang pemilih baru. Selain itu, juga ada tambahan dari pensiunan TNI/Polri.

"Kam sudah 100 persen tinggal proses untuk menyusun menjadi daftar pemilih untuk bahan tanggal 1-3 Agustus ditetapkan menjadi DPS di kelurahan. Akan kami pleno di Kota Blitar pada 9-11 Agustus 2024, dalam penentuan DPS," kata Rangga.

Infografis Menakar Peluang Duet Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menakar Peluang Duet Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya