Ikut Seleksi Capim KPK, Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi Sampai 80 Persen

Kalau terpilih sebagai salah seorang Pimpinan KPK, Ibrahim Qamarius akan berusaha meningkatkan upaya pencegahan yang proporsional dengan penindakan dan bidang lainnya.

oleh Tim Regional diperbarui 22 Jul 2024, 18:52 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 18:41 WIB
Bakal Capim KPK Ibrahim Qamarius. (Istimewa)
Bakal Capim KPK Ibrahim Qamarius. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 318 orang telah mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Salah satunya adalah Ibrahim Qamarius, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe Aceh.

Ibrahim dikenal sebagai pencetus ide pembatasan transaksi tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai itu telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2011.

Ibrahim mengatakan, dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada Seleksi Calon Pimpinan KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya.

Kalau terpilih sebagai salah seorang Pimpinan KPK, Ibrahim Qamarius akan berusaha meningkatkan upaya pencegahan yang proporsional dengan penindakan dan bidang lainnya.

"Kita akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud. Kita koordinasi dengan Pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Dengan pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen,” kata Ibrahim Qamarius, Senin (22/7/2024).

Pihaknya telah melakukan penelitian dan sosialisasi pembatasan transaksi tunai sejak 2009, tetapi sampai saat ini belum terwujud karena berbagai kendala dan kita sudah mengetahui kendala itu karena sudah melakukan penelitian.

"Memang tidak mudah dan akan menghadapi banyak kendala, tapi kalau Tuhan berkhendak tak ada yang tak mungkin," jelasya.

Dia melihat sekarang adalah momentum yang tepat, UU Pembatasan Transaksi Tunai merupakan salah satu kenangan terindah dari Presiden Jokowi untuk Indonesia, dan merupakan langkah awal terbaik untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"UU tersebut juga akan menjadi kado istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk negeri tercinta.," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Seorang Pebisnis

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Selain sebagai dosen, Ibrahim Qamarius juga mempunyai pengalaman sebagai praktisi ekonomi dan bisnis lebih dari 15 tahun. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Malikussaleh.

Inkubator Bisnis ini pernah menjadi salah satu inkubator bisnis terbaik pada tahun 2017-2020, karena setiap tahunnya bisa meloloskan sekitar 5 Startup pada Program kegiatan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.

Salah satu startup binaannya Nurhanifa dari PT Fugha Pratama Mandiri dinyatakan lolos workshop ke Inggris tahun 2018 bersama 10 startup lainnya dari seluruh Indonesia.

 

Infografis Pansel Jaring 525 Pendaftar Capim dan Dewas KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pansel Jaring 525 Pendaftar Capim dan Dewas KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya