Syarat Daftar Prakeja
Penerima Prakerja yang lolos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
Cara Daftar Prakerja
Sementara itu, jika persyaratan terpenuhi, berikut ini cara daftar Prakerja melalui laman prakerja.go.id.
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
16. Selanjutnya verifikasi nomor handphone.
17. Lalu masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.
18. Setelah itu, klik Kirim OTP.
19. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik Kirim OTP.
20. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.
21. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.
22. Berikutnya pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
23. Klik Mulai Tes
24. Selanjutnya ikuti seleksi dengan memilih gelombang sesuai dengan domisili lalu klik Gabung.
25. Lalu akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.
26. Klik Saya Menyetujui untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
27. Pada akhirnya Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Cara Cek Kelulusan Kartu Prakerja
Berikut ini langkah-langkah cek kelulusan Kartu Prakerja melalui dashboard akun.
1. Cek status penerimaan melalui dashboard Prakerja pada lama prakerja.go.id.
2. Apabila terdapat keterangan “pendaftaran sedang dalam evaluasi”, itu berarti proses seleksi sedang berlangsung.
3. Saat pengumuman, peserta yang lolos akan mendapatkan notifikasi untuk menonton tiga video tentang pengenalan Kartu Prakerja.
4. Peserta yang lolos menonton ketiga video tersebut dan tidak diperkenankan untuk menutup video jika belum selesai atau mempercepat laju video.
5. Setelah menonton video selesai, peserta baru bisa melihat Nomor Kartu Prakerja.
Berita Terbaru
Pertamina Hulu Energi Berdayakan Masyarakat Desa Mendis, Atasi Masalah Ketahanan Pangan
Pramono Anung: Warga Jakarta Utara Tak Mimpi Wilayahnya Jadi Dubai
Detik-Detik Truk Pengangkut Kayu Terjun ke Jurang di Sukabumi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 8 September 2024
Puluhan Lumba-Lumba Mati Terdampar di Pantai Liliwera Alor, Apa Penyebabnya?
Bacagub Sulteng Ahmad Ali, Bantu Pembangunan Kantor DDI
Reformasi Birokrasi di KLHK, Seperti Apa Perwujudannya agar Berdampak Nyata?
Ruri Vokalis Band Repvblik Alami Kecelakaan saat Naik Moge di Ciamis, Begini Kondisinya Sekarang
Merasa Dijegal KPU Empat Lawang, Eks Napi Koruptor Akan Tempuh Jalur Hukum
Gara-Gara Tembakau, Suami Tega Bunuh Istrinya
Rumus Sedehana Mengentaskan Dosa Menurut Ustadz Adi Hidayat
Rano Karno Bicara Masalah Sanitasi di Tanah Abang: Maaf 'Dolbon' Masih Banyak