Program Kartu Prakerja Gelombang 32 Sudah Dibuka, Ketahui Cara Daftar di Prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja Gelombang 32 telah dibuka. Ketahui beberapa cara dan langkah-langkah mendaftarnya di prakerja.go.id.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 09 Jun 2022, 11:45 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2022, 11:45 WIB
Kartu Prakerja. Dok Prakerja.go.id
Kartu Prakerja. Dok Prakerja.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Program Kartu Prakerja Gelombang 32 telah dibuka. Seperti gelombang-gelombang sebelumnya, para calon peserta yang berminat mengikuti pelatihan dapat membuat akun dan mendaftar melalui laman prakerja.go.id.

Dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 diumumkan melalui unggahan di akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

"Yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai! GELOMBANG 32 DIBUKA! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang!!! Jangan kelamaan supaya #SiapDariSekarang!!!!," demikian unggahan akun @prakerja.go.id, dikutip Kamis (9/6/2022).

Pembuatan akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 32 di prakerja.go.id dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut : 

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.

14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Langkah Selanjutnya Untuk Mendaftar Kartu Prakerja di Prakerja.go.id

Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Dok prakerja.go.id
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Dok prakerja.go.id

16. Selanjutnya verifikasi nomor handphone.

17. Lalu masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.

18. Setelah itu, klik Kirim OTP.

19. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik Kirim OTP.

20. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.

21. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.

22. Berikutnya pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

23. Klik Mulai Tes

24. Selanjutnya ikuti seleksi dengan memilih gelombang sesuai dengan domisili lalu klik Gabung.

25. Lalu akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.

26. Klik Saya Menyetujui untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

27. Pada akhirnya Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 32

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar, masyarakat harus memenuhi persyaratan daftar Program Kartu Prakerja di prakerja.go.id sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : 

1. Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Infografis: Jangan Percaya Janji Manis Joki Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Infografis: Jangan Percaya Janji Manis Joki Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya