Dr Lois Ditangkap

Terkait pemberitaan Dr Lois, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan, Dr Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif. Sehingga ia tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran.
Tampilkan foto dan video