Dokter Lois Owien Dipindahkan ke Mabes Polri

Polisi memindahkan dokter Lois Owien dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri, Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Jul 2021, 21:20 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 21:20 WIB
Suasana Mabes Polri
Suasana Mabes Polri usai penyerangan terorisme. Tampak Brimob sedang berjaga-jaga. (Foto: Radityo Priyasmoro/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Polisi memindahkan dokter Lois Owien dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dia dipastikan bermalam di sana selama pemeriksaan lanjutan.

"Iya (dipindahkan)," tutur Kepala Unit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P Lumbantobing saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Berdasarkan informasi, Lois Owien keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.50 WIB. Dia langsung dibawa oleh penyidik Bareskrim ke Mabes Polri.

Sebelumnya, dokter Lois Owien terkait penyebaran berita bohong atau hoaks Covid-19 pada Minggu, 11 Juli 2021. Meski penanganannya telah dilimpahkan ke Mabes Polri, penyidik melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Ahmad mengatakan, Lois Owien menyebarkan pendapatnya terkait pandemi Covid-19 di akun twitter pribadinya @LsOwien dan dua platform media sosial lainnya. Hal tersebut pun berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hambat Penanganan Covid-19

Pendapat Lois Owien pun dinilai menghambat upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang belakangan mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan.

"Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau screenshoot dari postingan media sosial," Ahmad menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya