Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

KPK membuka peluang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara akibat korupsi AGK cs.
Tampilkan foto dan video