KPK Sita Tanah dan Hotel Milik Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

KPK menyebut, total ada 10 bidang tanah milik Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang disita dalam rangka pengusutan kasus korupsi perizinan tambang nikel.

oleh Tim News diperbarui 22 Mar 2024, 15:38 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2024, 15:34 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba berjalan keluar ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa tanah milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Sejumlah aset tersebut tersebar di beberapa daerah.

"Dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang tersebar di beberapa lokasi di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Ali menyebut, total ada 10 bidang tanah milik Abdul Gani Kasuba yang disita KPK dalam rangka pengusutan kasus korupsi perizinan tambang nikel. Penyitaan tersebut pun sehubungan dengan optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi Kasuba.

Dari sekian bidang tanah tersebut, terdapat satu bidang yang telah berbentuk bangunan. Bahkan bangunan tersebut yang ditujukan menjadi hotel siap untuk difungsikan.

"Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," ucap Ali.

Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar atas korupsi ini.

KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs. Uang itu digunakan Abdul Gani Kasuba untuk menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tentukan Pemenang Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kontruksi kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Menurut Alex, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan.

Selain itu, Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya