Informasi Umum
PengertianMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, haji adalah rukun Islam kelima yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.
Menurut istilahHaji adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.

Hukum Haji

Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya. Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT pada QS Ali Imran ayat 98.

“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).

Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa.

 

Pelaksanaan

Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Waktu pelaksanaan ibadah haji terbatas dibandingkan waktu pelaksanaan ibadah umroh. Waktu pelaksanaan haji terbatas hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah.

 

Rukun

Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji  bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda. Seperti yang diketahui, terdapat lima rukun dalam haji yaitu niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.

Kelima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak bisa melaksanakan seluruh rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, maka nilai ibadah haji akan berkurang. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:

“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55).

 

Kewajiban

Pada haji, Jemaah wajib menjalankan serangkaian ritual manasik, yang apabila ditinggalkan tidak membatalkan ibadah, namun wajib diganti dengan denda. Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah.  Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:

“Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).