Harapan Munthe

Terdakwa pembunuh hingga mutilasi istri, Harapan Munthe (43), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada persidangan yang digelar Rabu, 7 Juni 2023. Terdakwa divonis bebas karena mengalami gangguan jiwa.
Tampilkan foto dan video