Suami Pembunuh hingga Mutilasi Istri di Humbahas Sumut Divonis Bebas, Kok Bisa?

Terdakwa pembunuh hingga mutilasi istri, Harapan Munthe (43), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada persidangan yang digelar Rabu, 7 Juni 2023. Terdakwa divonis bebas karena mengalami gangguan jiwa.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Jun 2023, 16:04 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 16:04 WIB
[Bintang] Punya Nama Persis Pembunuh, Anak 4 Tahun Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi pengadilan| Via: telegraph.co.uk

Liputan6.com, Tarutung Terdakwa pembunuh hingga mutilasi istri, Harapan Munthe (43), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada persidangan yang digelar Rabu, 7 Juni 2023. Terdakwa divonis bebas karena mengalami gangguan jiwa.

Informasi diperoleh Liputan6.com, Jumat (9/6/2023), Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang mengatakan, setelah divonis bebas, mejelis hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari sel penjara.

Hakim juga menginstruksikan agar terdakwa dibawa dan agar ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, Kota Medan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan subsidair. Akan tetapi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Natanael.

"Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum alias divonis bebas. Amar selengkapnya dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tarutung," sambungnya.

 

Dituntut Seumur Hidup

Ilustrasi jaksa.
Ilustrasi jaksa. (iStockphoto)

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Harapan Munthe dengan pidana seumur hidup. Warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana tentang pembunuhan.

Dakwaan JPU menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan Harapan terhadap istrinya, Nurmaya Situmorang (43) terjadi Jumat, 11 November 2022, pukul 10.00 WIB, di rumah mereka, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas.

Sebelum membunuh istrinya, Harapan berada di kamar bersama anak balitanya. Korban Nurmaya memasak di dapur. Selesai masak, Nurmaya membawa piring berisi nasi dan lauk untuk Harapan dan anaknya.

Korban sempat mengajak Harapan dan anaknya makan bersama. Saat makan, Harapan yang diketahui pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa, mengingat perlakuan buruk Nurmaya kepadanya pada masa lalu.

Tiba-tiba, Harapan langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil mengatakan, "Masih mau hidupnya kau?" Lalu korban menjawab, "Kalau begitunya, pak, minta maaf lah aku. Salah nya aku, matikan sajalah aku sekalian."

Kemudian Harapan merangkul leher Nurmaya sambil bergerak ke arah pintu kamar dekat lemari. Sambil emosi, dia mengambil sebilah belati yang panjangnya sekitar 30 cm, dan diselipkan ke pinggang sebelah kirinya.

Nurmaya mencoba melawan dengan mengambil pisau yang diselipkan di pinggang bagian kiri Harapan. Seketika itu Harapan tanpa berpikir panjang langsung menusuk leher kanan Nurmaya dengan pisau 1 kali.

Nurmaya terjatuh telungkup di atas tikar, dan saat itu sempat berusaha untuk berdiri. Tapi Harapan menendang pundak sebelah kanannya, hingga Nurmaya tewas. Harapan juga memutilasi tubuh istrinya sebanyak 20 bagian.

Harapan juga sempat merebus dan membakar bagian tubuh sang istri. Aksi sadis Harapan Munthe terungkap setelah mengakui perbuatannya kepada keponakannya. Polres Humbahas langsung menangkapnya.

JPU Nyatakan Kasasi

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebut, JPU yang menyikapi putusan itu menyatakan kasasi.

"Ya, dari informasi Kasi Pidum Kejari Humbahas, menyampaikan kasasi atas putusan tersebut," sebutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya