harmonisasi

Kegiatan pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan. Raperda dan Raperkada yang menjadi objek harmonisasi merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah.
Tampilkan foto dan video