Keuntungan Menjadi PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyebut pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.
“Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-yougo (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti),” kata Paryono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).
Jelasnya dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.
Selain itu, pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.
Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.
“Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan. Mengenai hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi,” ujarnya.
Selanjutnya, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kedudukan PPPK
PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.
Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.
Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.
Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.
Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).
Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru 2021. Nilai ambang batas ini berlaku sama baik untuk pelamar umum maupun pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo memaparkan, Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru akan terbagi menjadi empat kategori, yakni Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosiokultural, dan Wawancara.
"Untuk wawancara seluruhnya berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) dan dilakukan dalam satu rangkaian waktu. Ini yang membedakan dengan seleksi CPNS," jelas Ari dalam sesi teleconference, Jumat (3/9/2021).
Untuk Seleksi Kompetensi Guru bagi PPPK Guru akan terbagi dalam 155 soal dengan jumlah maksimal sebesar 740 poin. Adapun durasi yang diberikan dalam sesi pengerjaan mencapai 170 menit.
Rinciannya, 100 butir soal untuk Kompetensi Teknis, 25 soal untuk Kompetensi Manajerial, 20 soal untuk Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk sesi wawancara.
Khusus untuk pelamar PPPK Guru penyandang disabilitas sensorik netra akan diberi perpanjangan waktu 50 menit menjadi 220 menit dibanding pelamar umum sebanyak 170 menit pada pengerjaan Seleksi Kompetensi.
Terkait passing grade, nilai ambang batas untuk Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi PPPK non-Guru adalah 130 dari nilai maksimal 300. Sementara wawancara memiliki passing grade 24 dari nilai maksimal 40.
"Selanjutnya akan kami sampaikan untuk masing-masing seleksi Kompetensi Teknis. Karena guru yang diajar cukup beragam mata pelajarannya, dan kemudian bentuk jenjang pendidikannya juga beragam dari TK-SD-SMP-SMA/SMK, maka nilai ambang batasnya adalah sendiri-sendiri," terang Ari.
Berita Terbaru
KIP: Belum Ada Laporan Masyarakat Terkait PPN jadi 12%
Hari Kedua Masa Tenang, Pemprov Jakarta Tertibkan 75 Ribu Alat Peraga Kampanye
50 Ucapan Selamat HUT PGRI, Cocok untuk Ungkapkan Rasa Sayang dan Terima Kasih pada Guru
Apa Itu AnTuTu Score: Panduan Lengkap Memahami Benchmark Smartphone
Apa Itu Bapepam: Pengertian, Fungsi dan Perannya di Pasar Modal
Penampilan Muzdalifah di Acara Tunangan Sang Anak Curi Perhatian, Intip Potretnya
Wali Kota Depok Bantah Kumpulkan ASN dan Galang Dana untuk Salah Satu Paslon Pilkada 2024
Potret Nabila Syakieb Ikut Kampanye Akbar, Dukung Penuh Sang Adik Jelang Pilkada
Pertamina Patra Niaga JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM di Jalan Raya Cakung - Cilincing
Memahami Apa Itu Bagging: Teknik Ensemble Learning dalam Machine Learning
VIDEO: Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia, Diduga Terkena Serangan Jantung
Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo