Drs. H. Herman Hasanusi M.M (17 Mei 1956) adalah Wali Kota Bandar Lampung ke-10.
Informasi Profil
NamaHerman Hasanusi
Tempat lahirMenggala, Tulang Bawang, Lampung
Tanggal lahir17 Mei 1956
ProfesiWalikota Bandar Lampung
Mulai Menjabat17 Februari 2016

Drs. H. Herman Hasanusi M.M (17 Mei 1956) adalah Wali Kota Bandar Lampung ke-10. Walikota yang menggantikan Sulpakar ini pernah mencalonkan dirinya sebagai Gubernur Lampung 2014, namun karena kalah suara, dirinya gagal melangkah sebagai orang nomor satu di provinsi Lampung.

Herman berasal dari anak seorang pedagang bahan kebutuhan pokok yang dijual menggunakan perahu. Meski datang dari keluarga yang sederhana, Herman berhasil mencapai jenjang strata-2 Magister Manajemen Universitas Bandar Lampung.

Ajak Cintai Kopi Lampung


Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta masyarakat "Kota Tapis Berseri" mencintai kopi Lampung demi membantu petani lokal serta melestarikan produk hasil perkebunan daerah tersebut. "Masyarakat harus bisa mencintai produk daerah sendiri, yang hasil kebunnya telah menembus Benua Eropa," kata dia dalam acara minum kopi bersama masyarakat di Tugu Adipura, Bandarlampung, dikutip Antara, Sabtu malam 9 April 2016.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Kopi Lampung, menggelar kegiatan meminum kopi bersama atau "Ngupi Pay" yang memiliki tujuan menjaga kearifan lokal Lampung. Ia mengharapkan, budaya minum kopi bersama seperti ini harus dilestarikan di Kota Bandarlampung, karena untuk ajang silahturahim dan berkumpulnya warga.

Digugat Ratusan Pedagang


Wali Kota Bandar Lampung Herman HN digugat ratusan pedagang dari dua pasar di Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (13/6), di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung. Para pedagang menganggap Herman tidak pro-rakyat saat mengambil kebijakan. Sang wali kota telah membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) para pedagang yang sudah memperpanjang masa kontrak hingga 20 tahun ke depan. Para pedagang dari Pasar Panjang dan Pasar Ayam Teluk Betung, Kota Bandar Lampung ini sudah membayar biaya retribusi untuk pengurusan HGB sebesar Rp 90 juta per orang.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman menyatakan Herman tak mengakui adanya kas masuk perpanjangan HGB dari pedagang. Karena itu pedagang harus membayar kembali biaya retribusi HGB agar bisa berdagang.

Tampilkan foto, video, dan topik terkait