Drs. H. Herman Hasanusi M.M (17 Mei 1956) adalah Wali Kota Bandar Lampung ke-10. Walikota yang menggantikan Sulpakar ini pernah mencalonkan dirinya sebagai Gubernur Lampung 2014, namun karena kalah suara, dirinya gagal melangkah sebagai orang nomor satu di provinsi Lampung.
Herman berasal dari anak seorang pedagang bahan kebutuhan pokok yang dijual menggunakan perahu. Meski datang dari keluarga yang sederhana, Herman berhasil mencapai jenjang strata-2 Magister Manajemen Universitas Bandar Lampung.
Ajak Cintai Kopi Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta masyarakat "Kota Tapis Berseri" mencintai kopi Lampung demi membantu petani lokal serta melestarikan produk hasil perkebunan daerah tersebut. "Masyarakat harus bisa mencintai produk daerah sendiri, yang hasil kebunnya telah menembus Benua Eropa," kata dia dalam acara minum kopi bersama masyarakat di Tugu Adipura, Bandarlampung, dikutip Antara, Sabtu malam 9 April 2016.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Kopi Lampung, menggelar kegiatan meminum kopi bersama atau "Ngupi Pay" yang memiliki tujuan menjaga kearifan lokal Lampung. Ia mengharapkan, budaya minum kopi bersama seperti ini harus dilestarikan di Kota Bandarlampung, karena untuk ajang silahturahim dan berkumpulnya warga.
Digugat Ratusan Pedagang
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN digugat ratusan pedagang dari dua pasar di Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (13/6), di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung. Para pedagang menganggap Herman tidak pro-rakyat saat mengambil kebijakan. Sang wali kota telah membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) para pedagang yang sudah memperpanjang masa kontrak hingga 20 tahun ke depan. Para pedagang dari Pasar Panjang dan Pasar Ayam Teluk Betung, Kota Bandar Lampung ini sudah membayar biaya retribusi untuk pengurusan HGB sebesar Rp 90 juta per orang.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman menyatakan Herman tak mengakui adanya kas masuk perpanjangan HGB dari pedagang. Karena itu pedagang harus membayar kembali biaya retribusi HGB agar bisa berdagang.
Berita Terbaru
Tupperware Resmi Ajukan Kebangkrutan
Single Salary adalah Skema Penggajian Tunggal, Diterapkan untuk ASN di Tahun 2025
VIDEO: Gigit Wanita Paruh Baya, Anjing Disuntik Mati
9 Sikap untuk Membangun Mental Kuat, Tak akan Rapuh Dihantam Cobaan dan Nyinyiran Pedas
VIDEO: Momen-Momen Kocak IShowSpeed di Hari Pertama Kunjungi Indonesia, Kepedesan Sampai Cetak Rekor Penonton
Kisah Gaun Putri Diana Saat Debut di Met Gala 1996 Usai Beberapa Bulan Cerai dari Raja Charles III
Tak Cuma Perubahan Iklim, Ini Masalah Serius Industri Beras di Dunia
Jokowi Sebut Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung Masih dalam Proses
Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad Resmi Bercerai dengan Andika Rosadi
Puluhan Pelajar SMPN 50 Jakarta Antusias Ikuti Simulasi Mitigasi Bencana Gempa Bumi
Cara Daftar Tunaiku Amar Bank, Lengkap dengan Persyaratannya
Pilbup Bojonegoro, Setyo Wahono-Nurul Azizah Raih Dukungan Kelompok Tani