:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1399302/original/065576500_1478605477-Herman_HN.jpg)
Drs. H. Herman Hasanusi M.M (17 Mei 1956) adalah Wali Kota Bandar Lampung ke-10. Walikota yang menggantikan Sulpakar ini pernah mencalonkan dirinya sebagai Gubernur Lampung 2014, namun karena kalah suara, dirinya gagal melangkah sebagai orang nomor satu di provinsi Lampung.
Herman berasal dari anak seorang pedagang bahan kebutuhan pokok yang dijual menggunakan perahu. Meski datang dari keluarga yang sederhana, Herman berhasil mencapai jenjang strata-2 Magister Manajemen Universitas Bandar Lampung.
Ajak Cintai Kopi Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta masyarakat "Kota Tapis Berseri" mencintai kopi Lampung demi membantu petani lokal serta melestarikan produk hasil perkebunan daerah tersebut. "Masyarakat harus bisa mencintai produk daerah sendiri, yang hasil kebunnya telah menembus Benua Eropa," kata dia dalam acara minum kopi bersama masyarakat di Tugu Adipura, Bandarlampung, dikutip Antara, Sabtu malam 9 April 2016.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Kopi Lampung, menggelar kegiatan meminum kopi bersama atau "Ngupi Pay" yang memiliki tujuan menjaga kearifan lokal Lampung. Ia mengharapkan, budaya minum kopi bersama seperti ini harus dilestarikan di Kota Bandarlampung, karena untuk ajang silahturahim dan berkumpulnya warga.
Digugat Ratusan Pedagang
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN digugat ratusan pedagang dari dua pasar di Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (13/6), di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung. Para pedagang menganggap Herman tidak pro-rakyat saat mengambil kebijakan. Sang wali kota telah membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) para pedagang yang sudah memperpanjang masa kontrak hingga 20 tahun ke depan. Para pedagang dari Pasar Panjang dan Pasar Ayam Teluk Betung, Kota Bandar Lampung ini sudah membayar biaya retribusi untuk pengurusan HGB sebesar Rp 90 juta per orang.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman menyatakan Herman tak mengakui adanya kas masuk perpanjangan HGB dari pedagang. Karena itu pedagang harus membayar kembali biaya retribusi HGB agar bisa berdagang.

Berita Terbaru
Menteri Sosial Targetkan Bangun 30 Sekolah Rakyat di Jawa Barat
Bali Jadi Pulau Liburan Terbaik di Asia 2025 Menurut DestinAsian Readers Choice Awards
Muhammadiyah, Organisasi Islam Terkaya di Dunia dengan Aset Rp400 Triliun
Truk Besar Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Pelindo Diskon Penumpukan Peti Kemas di Pelabuhan
Tata Cara Sholat Dhuha 4 Rakaat 2 Kali Salam dan Keutamaannya
Hujan Meteor Gamma Normid Hiasi Langit Bersama Gerhana Bulan pada Akhir Pekan
9 Aturan Baik untuk Pola Makan Sehat Selama Ramadhan, Jaga Tetap Bugar dan Fit
MPP Bontang di Jantung Pasar, Inovasi Unik di Kaltim
Tujuan SDI dan Perkembangan Sarekat Islam: Sejarah Pergerakan Nasional Indonesia
Ini Amalan Pelancar Usaha agar Cepat Laris, Dibagikan Habib Novel Ijazah dari Habib Umar bin Hafidz
Tujuan Seinendan: Memahami Organisasi Pemuda Jepang di Era Kolonial
Tujuan Serangan Umum 1 Maret 1949: Bukti Eksistensi dan Perjuangan Republik Indonesia