Truk Besar Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Pelindo Diskon Penumpukan Peti Kemas di Pelabuhan

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bakal memberikan diskon biaya penumpukan peti kemas dan kargo di kawasan pelabuhan selama periode mudik lebaran 2025. Perusahaan memberikan diskon 50 persen dari tarif yang berlaku.

oleh Arief Rahman H Diperbarui 14 Mar 2025, 05:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2025, 05:00 WIB
Pelabuhan Merak Hanya untuk Angkutan Logistik
Truk yang akan menyeberang ke Sumatera memasuki Pelabuhan Merak, Banten, Senin (18/5/2020). Akibat larangan mudik dan pemberlakuan PSBB aktivitas di Pelabuhan Merak makin sepi dan hanya melayani penyeberangan truk pengangkut barang kebutuhan pokok. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bakal memberikan diskon biaya penumpukan peti kemas dan kargo di kawasan pelabuhan selama periode mudik lebaran 2025. Perusahaan memberikan diskon 50 persen dari tarif yang berlaku.

Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto mengatakan diskon tersebut merespons kebijakan pemerintah atas pembatasan operasional truk dan kendaraan besar selama periode mudik lebaran. Adapun, pembatasan berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

"Maka kami pun juga memberikan insentif terpada jasa penumpukan atas peti kemas dan kargo yang ditumpuk di pelabuhan dari tanggal 24 (Maret) sampai tanggal 8 (April), itu sebesar 50 persen," kata Putut dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Jadi karena mereka ada pembatasan, kami berikan juga keringanan sebesar 50 persen dari tarif. Jadi karena mereka juga tidak bisa keluar karena dibatasi oleh aturan pemerintah," sambungnya.

Putut menjelaskan, diskon itu berlaku untuk peti kemas dan bongkar atas impor yang masuk ke pelabuhan.

"Kita berikan hanya untuk peti kemas bungkar dan impor isi. Kalau muat kan kebanyakan mereka teman-teman ini untuk mendekati hari terakhir sebelum lebaran 5 hari atau setelah lebaran 5 hari itu mereka sudah mengurangi kegiatan pengiriman baran," ungkapnya.

Menurutnya, diskon yang diberikan diharapkan bisa meringankan biaya perusahaan pemilik barang. Setidaknya hingga barang-barang tersebut bisa keluar dari area pelabuhan setelah pembatasan dicabut.

"Jadi kalau sudah datang karena tidak bisa keluar ya kita berikan insentif buat teman-teman yang memanfaatkan peti kemas atau kargo ditumpuk di pelabuhan," ungkap dia.

 

Larangan Operasi Truk

FOTO: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Setelah Indonesia Longgarkan Larangan Ekspor
Alat berat (kanan) digunakan untuk memuat batu bara ke truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta, 17 Januari 2022. Indonesia melonggarkan larangan ekspor batu bara. (ADEK BERRY/AFP)... Selengkapnya

Sebelumnya, Truk sumbu 3 atau lebih bakal dilarang total selama masa arus mudik lebaran 2025. Hal itu sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan aturan itu melarang sementara kendaraan besar sumbu tiga atau lebih beroperasi mulai 26 Maret 2025.

Bagi yang nekat jalan, maka diberhentikan di tempat. Namun, Ahmad Yani menegaskan aturan itu dikecualikan untuk kendaraan pengangkut angkut sembako dan BBM.

"Ini sudah kita rumuskan di dalam SKB mulai dari awal operasi keempat yang tanggal 26 itu akan dilakukan. Nah apa saja yang dilarang untuk melintasi? yaitu Sumbu 3 lebih, kecuali pengecualiannya adalah kendaraan-kendaraan sembako yang mengangkut Sembako mulai dari beras kemudian juga bensin itu juga masuk di dalam pengecualian," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

"Nah yang benar-benar tidak boleh adalah walaupun dia Sumbu 2 itu adalah truk angkutan pasir, batu dan lain sebagainya yang tambang, itu nggak boleh, jadi itu yang dilarang," sambung dia.

 

Surat Keputusan Bersama

FOTO: Ada Larangan Mudik, Begini Suasana Pelabuhan Merak
Truk yang akan menyeberang terlihat di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (19/5/2020). Penyeberangan hanya diizinkan bagi calon penumpang yang mengantongi dokumen bebas virus corona COVID-19, sedangkan untuk kendaraan hanya angkutan logistik. (merdeka.com/Imam Buhori)... Selengkapnya

Informasi, larangan operasional truk besar tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui 3 lintas kementerian atau lembaga.

Diantaranya Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU.

Pembatasan operasional ini juga berlaku untuk angkutan mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya