Informasi Umum
PengertianMengutip laman bpjs-kesehatan.go.idm, Aplikasi Mobile JKN merupakan inovasi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan calon peserta dan peserta JKN-KIS.
KeunggulanKegiatan administratif yang biasa dilakukan di kantor Cabang BPJS Kesehatan dapat dilakukan di mana dan kapan saja.

Cara Tambah Peserta Baru BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi JKN Mobile

1.       Jika belum memiliki aplikasinya, unduh dan download aplikasi JKN Mobile di Google PlayStore atau AppStore;

2.       Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi JKN Mobile;

3.       Selanjutnya siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

b. Kartu Keluarga

c. Nomor Rekening Bank

4.       Setelah dokumen lengkap, silakan klik menu Pendaftaran Peserta Baru;

5.       Kemudian klik Masuk;

6.       Lalu login menggunakan NIK, password, dan captcha oleh salah satu anggota yang telah terdaftar;

7.       Setelah berhasil masuk, klik Penambahan Peserta;

8.       Kemudian baca syarat dan ketentuan lalu klik Saya Setuju dan Selanjutnya;

9.       Selanjutnya masukkan Nomor KK dan kode captcha lalu klik Proses;

10.   Setelah itu, data calon peserta akan muncul sesuai data yang terdaftar di Dukcapil;

11.   Masukkan data diri secara lengkap dan klik Selanjutnya;

12.   Lalu pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan;

13.   Kemudian masukkan e-mail untuk kode verifikasi lalu klik Simpan;

14.   Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi;

15.   Kemudian calon peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran;

16.   Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Demikian cara tambah peserta baru BPJS Kesehatan secara online yang mudah dilakukan hanya dari rumah.

 

Cara mengurus BPJS Kesehatan Baru

Jika Anda baru ingin membuat BPJS Kesehatan secara mandiri, Anda bisa mendaftarkannya melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut cara mengurus BPJS Kesehatan baru melalui aplikasi:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
 
2. Buka aplikasi, pilih menu “DAFTAR”.

3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.

4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.

5. Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.

6. Isi semua data keluarga.

7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktek perorangan.

8. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.

9. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.

10. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, Anda akan mendapatkan nomor virtual account melalui email. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.

11. Setelah melakukan pembayaran, artinya Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.