Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda dengan total Rp 71,28 miliar kepada 7 perusahaan yang dinilai melanggar dalam perkara kelangkaan minyak goreng. Seluruhnya punya waktu sekitar 30 hari sejak putusan bersifat tetap untuk membayar denda tersebut.