Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Minyak Goreng yang Pernah Dipanggil KPK

Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Apr 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2022, 18:15 WIB
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Dirjen Kemendag
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Indrasari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Risyanto Suanda terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.

Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain menjabat sebagai Dirjen, ia juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Indrasari Wisnu juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau yang disingkat dengan PTPN III. Ia diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. 

Oleh Kejaksaan Agung, Indrasari Wisnu Wardhana dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksi kasus Suap

Indrasari Wisnu Wardhana (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Indrasari Wisnu Wardhana di gedung KPK

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo dengan tersangka mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.

kasus suap tersebut bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.

Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.

Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp 181.196.173.783,-

Mendag Tunjuk Veri Anggrijono jadi Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Dirjen Kemendag
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Indrasari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Risyanto Suanda terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menunjuk sosok pengganti Indrasari Wisnu Wardhana mengisi posisi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Mendag menunjuk Veri Anggrijono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdaglu.

Diketahui, Veri juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Keputusan ini berlaku mulai 20 April 2022.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI. Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” kata Suhanto, dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Kemudian, Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebelumnya, posisi Plt. Kepala Bappebti dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Penetapan Plt. Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku hari ini, Rabu (20/4)

Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal.

Infografis Langkah KPPU Bongkar Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar
Infografis Langkah KPPU Bongkar Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya