Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejari Jakpus menetapkan mantan Dirut PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Edward Dudie (ED) sebagai tersangka korupsi transaksi pembelian gula. Perbuatan ED diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp571.860.000.000.
Tampilkan foto dan video