Kasus Tol Pondok Pinang, Kejaksaan Setor Rp 68 Miliar ke Kas Negara

Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat Kuntadi menuturkan bahwa ini kali ketiganya Kejaksaan menyetorkan uang dari Jasa Marga ke kas negara.Total pihak Kejaksaan telah menyetorkan uang senilai Rp 1,1 triliun.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jun 2018, 15:22 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 15:22 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Ilustrasi Tumpukan Uang

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyetorkan uang Rp 68 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan hasil audit kasus Tol Pondok Pinang dengan tersangka Thamrin Tanjung dan Tjokorda Raka Sukawati.

Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat Kuntadi menuturkan bahwa ini kali ketiganya Kejaksaan menyetorkan uang dari Jasa Marga ke kas negara. Total pihak Kejaksaan telah menyetorkan uang senilai Rp 1,1 triliun.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima uang negara dari Jasa Marga atas konsensi pengelolaan JORR unit S sebesar Rp 68.373.453.107. Ini adalah pembayaran yang ketiga dari PT Jasa Marga dengan total Rp 1,1 triliun," jelas Kuntadi di Bank Mandiri Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Penyerahan uang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan pembayaran melalui cek dan bukti transfer. Dengan telah dilakukakanya pembayaran ketiga ini, kata Kuntandi, maka seluruh kewajiban Jasa Marga atas pengelolaan tol Pondok Pinang-Jagorawi telah selesai dan dieksekusi dengan tuntas.

Kuntadi mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari proyek pengelolaan jalan tol. Kendati begitu, dia memastikan proses pembangunan jalan tol tetap berlanjut.

"Jadi karena jalan tol dirampas untuk negara, sehingga pengelolaanya uang negara sehingga harus diserahkan pada negara sebagian dari penghasilan tol tersebut sesuai ketentuan," pungkas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya