kendaraan roda empat

Peraturan ganjil genap kendaraan di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku pada hari ini, Minggu (17/2/2024). Itu artinya, para pemilik kendaraan roda empat bebas melintas di seluruh ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap di Jakarta.
Tampilkan foto dan video